STRUKTUR ORGANISASI
1. KEPALA BADAN
Ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah
2. UNSUR PENGARAH
3. UNSUR PELAKSANA, terdiri dari :
KEPALA PELAKSANA
SEKRETARIAT
a. Kepala Sekretariat
b. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
c. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN
a. Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan
b. Kepala Seksi Pencegahan
c. Kepala Seksi Kesiapsiagaan dan Kedaruratan
BIDANG LOGISTIK, REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
a. Kepala Bidang Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi
b. Kepala Seksi Logistik
c. Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi