Tugas Fungsi

Tugas pokok dan fungsi
1). KEPALA
Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan bencana daerah.

2). UNSUR PENGARAH :
Unsur Pengarah mempunyai tugas memberi masukan dan saran kepada Kepala dalam penanggulangan bencana.Dalam melaksanakan tugas, unsur pengarah mempunyai fungsi:
a. Perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
b. Pemantauan penanggulangan bencana;
c. Pengevaluasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

3). UNSUR PELAKSANA, terdiri dari :
 KEPALA PELAKSANA
Tugas Pokok :
Melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Fungsi :
• Pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana;

• Pengkomandoan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
• Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
 SEKRETARIAT
a. Kepala Sekretariat
Tugas Pokok :
Kepala Sekertariat mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya serta kerja sama.
Fungsi :
• Pengkoordinasian sinkronisasi dan integrasi di Lingkungan BPBD.
• Pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan Teknis BPBD.
• Pembinaan dan Pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPBD.
• Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPBD.
• Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana.
• Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPBD.
b. Kepala Sub. Bagiang Umum dan Keuangan
Tugas Pokok :
• Melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPBD.
• Melaksanakan hubungan masyrakat dan protokol di Lingkungan BPBD.
• Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah BPBD.
• Mengkoordinasikan, sinkronisasi dan integrasi di Lingkungan BPBD.
c. Kepala Sub. Bagian Perencanan, Evaluasi dan Pelaporan
Tugas Pokok :
• Pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPBD.
• Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di Lingkungan BPBD.
• Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPBD.
 BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN :
a. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Tugas Pokok :
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana, pada saat tanggap darurat dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi :
 Merumuskan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana, saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan pemberdayaan masyarakat.
 Mengkoordinasikan dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana, saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan pemberdayaan masyarakat.
 Melaksanakan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada prabencana, saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan pemberdayaan masyarakat.
 Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
 Mengevaluasi dan menganalisis pelaporan tentang kebijakan umum penanggulangan bencana pada prabencana, saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan pemberdayaan masyarakat.
b. Kepala Seksi Pencegahan
Tugas Pokok :
 Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana.
 Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan umum pada saat prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
 Melakukan penyiapan bahan dalam rangka hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada prabencana dan pemberdayaan masyarakat.
 Melakukan penyiapan bahan pemantauan, Evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di penanggulangan bencana pada prabencana dan pemberdayaan masyarakat.
c. Kepala Seksi Kesiapsiagaan dan Kedaruratan
Tugas Pokok :
 Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.

 Melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksana kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
 Melakukan penyiapan bahan komando pelaksanaan penaggulangan pada tanggap darurat.
 Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
 Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.

 BIDANG LOGISTIK, REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI :
a. Kepala Bidang Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Tugas Pokok :
Kepala Bidang Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana, dukungan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Fungsi :
 Pelaksana Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana, dukungan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
 Pelaksanaan Penyusunan perencanaan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
 Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum, penyediaan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat pasca bencana.
 Pemantauan, evaluasi dan analisis pealporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang logistik, peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat pasca bencana.
b. Kepala Seksi Logistik
Tugas Pokok :
 Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
 Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
 Penyiapan bahan pemantuan, evaluasi, analisis pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
c. Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Tugas Pokok :
 Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana.
 Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana.
 Penyiapan bahan pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana.
 Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana.

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.