Tugas pokok dan fungsi
1). KEPALA
Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan bencana daerah.
2). UNSUR PENGARAH :
Unsur Pengarah mempunyai tugas memberi masukan dan saran kepada Kepala dalam penanggulangan bencana.Dalam melaksanakan tugas, unsur pengarah mempunyai fungsi:
a. Perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
b. Pemantauan penanggulangan bencana;
c. Pengevaluasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
3). UNSUR PELAKSANA, terdiri dari :
KEPALA PELAKSANA
Tugas Pokok :
Melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Fungsi :
• Pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana;
• Pengkomandoan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
• Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
SEKRETARIAT
a. Kepala Sekretariat
Tugas Pokok :
Kepala Sekertariat mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya serta kerja sama.
Fungsi :
• Pengkoordinasian sinkronisasi dan integrasi di Lingkungan BPBD.
• Pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan Teknis BPBD.
• Pembinaan dan Pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPBD.
• Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPBD.
• Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana.
• Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPBD.
b. Kepala Sub. Bagiang Umum dan Keuangan
Tugas Pokok :
• Melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPBD.
• Melaksanakan hubungan masyrakat dan protokol di Lingkungan BPBD.
• Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah BPBD.
• Mengkoordinasikan, sinkronisasi dan integrasi di Lingkungan BPBD.
c. Kepala Sub. Bagian Perencanan, Evaluasi dan Pelaporan
Tugas Pokok :
• Pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPBD.
• Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di Lingkungan BPBD.
• Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPBD.
BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN :
a. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Tugas Pokok :
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana, pada saat tanggap darurat dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi :
Merumuskan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana, saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan pemberdayaan masyarakat.
Mengkoordinasikan dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana, saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan pemberdayaan masyarakat.
Melaksanakan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada prabencana, saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan pemberdayaan masyarakat.
Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
Mengevaluasi dan menganalisis pelaporan tentang kebijakan umum penanggulangan bencana pada prabencana, saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan pemberdayaan masyarakat.
b. Kepala Seksi Pencegahan
Tugas Pokok :
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana.
Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan umum pada saat prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
Melakukan penyiapan bahan dalam rangka hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada prabencana dan pemberdayaan masyarakat.
Melakukan penyiapan bahan pemantauan, Evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di penanggulangan bencana pada prabencana dan pemberdayaan masyarakat.
c. Kepala Seksi Kesiapsiagaan dan Kedaruratan
Tugas Pokok :
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
Melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksana kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
Melakukan penyiapan bahan komando pelaksanaan penaggulangan pada tanggap darurat.
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
BIDANG LOGISTIK, REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI :
a. Kepala Bidang Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Tugas Pokok :
Kepala Bidang Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana, dukungan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Fungsi :
Pelaksana Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana, dukungan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pelaksanaan Penyusunan perencanaan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum, penyediaan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat pasca bencana.
Pemantauan, evaluasi dan analisis pealporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang logistik, peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat pasca bencana.
b. Kepala Seksi Logistik
Tugas Pokok :
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penyiapan bahan pemantuan, evaluasi, analisis pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
c. Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Tugas Pokok :
Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana.
Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana.
Penyiapan bahan pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana.
Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana.
I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.