TUGAS:
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan tehadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan
3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana
4. Menyusun, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana
5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
FUNGSI:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat,tepat,efektif,dan efisien
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana,terpadu dan menyeluruh.
3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sumber :
Perda Kabupaten Bondowoso No 14 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso
Terdiri dari 3 Bidang yaitu
· Sekretariat
· Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan Kedaruratan
· Bidang Logistik,Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Bidang Sekretariat
a. Kepala Sekretariat
b. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
c. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan
a. Kepala Bidang PK2
b. Kepala Seksi Pencegahan
c. Kepala Seksi Kesiapsiagaan dan Kedaruratan
Bidang Logistik Rehabilitasi dan Rekonstruksi
a. Kepala Bidang LR2
b. Kepala Seksi Logistik
c. Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Tugas Sub Bagian Umum
a. Melaksanaan pengelolaan administrasi keuangan
b. Melaksanakan pengelolaan administrasi Barang Milik Daerah
c. Melaksanakan administrasi umum
d. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan arsip
e. Melaksanakan penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
f. Melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tugas Sub Bagian Perencanaan
a. Melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan
b. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD
c. Melakukan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD
d. Melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD
e. Melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD
f. Melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
g. Melaksanakan evaluasi kinerja Perangkat Daerah
h. Melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tugas Seksi Pencegahan:
a. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana
b. Melakukan penyiapan bahan dan pelaksanakan kebijakan umum pada saat prabencana serta pemberdayaan masyarakat
c. Melakukan penyiapan bahan dalam rangka hubungan kerja di bidang penanggulanga bencana pada pra bencana dan pemberdayaan masyarakat
d. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat
e. Melakukan sosialisasi komunikasi kajian rawan bencana per jenis bencana
f. Menyusun rencana kontijensi
g. Mengadakan pelatihan kesiapsiagaan dan mitigaso bencana
h. Melakukan pengelolaan resiko bencana daerah
i. Menyisun Regulasi penanganan bencana
j. Melakukan penguatan kelembagaan bencana Daerah
k. Melakukan kerjasama antar lembaga dan kemitraan dalam penanggulangan bencana
l. Menyusun kajian resiko bencana daerah
m. Melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tugas Seksi Kesiapsiagaan dan Kedaruratan
a. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan Umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi
b. Melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi
c. Melakukan penyiapan bahan komando pelaksanaan penanggulangan pada saat tanggap darurat
d. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi
e. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi
f. Melakukan pengembangan kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Daerah
g. Melakukan gladi kesiapsiagaan terhadap bencana
h. melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi kebencanaan;
i. melakukan penguatan kapasitas kawasan untuk kesiapsiagaan bencana;
j. melaksanakan pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana Daerah;
k. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan di bidang kedaruratan;
l. melaksanakan penyiapan kebijakan teknis kedaruratan sesuai kebutuhan;
m. melakukan penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan sosial kepada korban bencana dan terhadap masyarakat rentan yang benkenan bencana bersama instansi terkait;
n. melakukan koordinasi dan mengkonsultasikan pelaksanaan tugas seksi kedaruratan;
o. melakukan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
p. melakukan respon cepat darurat bencana;
q. melakukan respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas;
r. melakukan respon cepat bencana non alam;
s. melakukan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana Daerah;
t. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
u. melaksanakan aktifasi sistem komando penanganan darurat bencana;
v. melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Logistik
a. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
b. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, analisis, pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d. menyediakan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana Daerah;
e. melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana;
b. menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana;
d. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana dan pasca bencana;
e. melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan dan sumber daya untuk mengetahui cakupan lokasi bencana, jumlah korban dan tingkat kerusakan;
f. melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi sesuai dengan tugas dan fungsinya.